PKUPPG -Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja

 

BAB VIII

RANCANGAN UMUM KUPPG-GPIB JANGKA PENDEK II

TAHUN 2011 – 2016

PENGANTAR UMUM

Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG)-GPIB Jangka Panjang II, tahun 2006-2026 termasuk Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (KUPPG)-GPIB Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 telah disahkan dan diterima secara utuh sebagai ketetapan Persidangan Sinode XVIII GPIB, Oktober 2005. Konsekwensinya, sejak saat itu seluruh GPIB terikat untuk melaksanakan PKUPPG Jangka Panjang II, tahun 2006-2026 termasuk (KUPPG) Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 tersebut. Hal ini berarti perhatian GPIB ke depan berkaitan dengan empat catatan penting sebagai berikut:

1. Seluruh isi PKUPPG-GPIB Jangka Panjang II, tahun 2006-2026 dan KUPPG-GPIB Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 prinsipnya tetap dan tidak boleh dirobah. Dalam hal yang paling prinsip, karena alasan yang sangat mendasar, Persidangan Sinode (bukan Majelis Sinode) di antara periode tahun 2006-2026 (2010, 2015 dan 2020) dapat memutuskan perbaikan dan penyempurnaan bagian tertentu PKUPPG 2006-2026. Penyempurnaan tersebut bukan karena alasan fragmentasi atau eksemplaris yang dapat merubah tatanan dan keutuhannya.