PKUPPG -Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja

 

BAB VIII

RANCANGAN UMUM KUPPG-GPIB JANGKA PENDEK II

TAHUN 2011 - 2016

PENGANTAR UMUM

Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG)-GPIB Jangka Panjang II, tahun 2006-2026 termasuk Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (KUPPG)-GPIB Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 telah disahkan dan diterima secara utuh sebagai ketetapan Persidangan Sinode XVIII GPIB, Oktober 2005. Konsekwensinya, sejak saat itu seluruh GPIB terikat untuk melaksanakan PKUPPG Jangka Panjang II, tahun 2006-2026 termasuk (KUPPG) Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 tersebut. Hal ini berarti perhatian GPIB ke depan berkaitan dengan empat catatan penting sebagai berikut:

1. Seluruh isi PKUPPG-GPIB Jangka Panjang II, tahun 2006-2026 dan KUPPG-GPIB Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 prinsipnya tetap dan tidak boleh dirobah. Dalam hal yang paling prinsip, karena alasan yang sangat mendasar, Persidangan Sinode (bukan Majelis Sinode) di antara periode tahun 2006-2026 (2010, 2015 dan 2020) dapat memutuskan perbaikan dan penyempurnaan bagian tertentu PKUPPG 2006-2026. Penyempurnaan tersebut bukan karena alasan fragmentasi atau eksemplaris yang dapat merubah tatanan dan keutuhannya.


2. Sebagai sebuah sistem, PKUPPG Jangka Panjang II, tahun 2006-2026 berisi KUPPG Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 yang telah disahkan pada PS GPIB tahun 2005, Jangka Pendek II, tahun 2011-2016, yang disahkan pada PS GPIB tahun 2010, Jangka Pendek III, tahun 2016-2021 pada PS GPIB tahun 2015, dan Jangka Pendek IV, tahun 2021-2026 pada PS GPIB tahun 2020. Sistem ini berlangsung secara  berkesinambungan demi pencapaian Visi Gereja (GPIB): "Menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera Allah bagi seluruh ciptaan-Nya." Persidangan Sinode tahun 2025 akan mengadakan evaluasi pelaksanaan PKUPPG Jangka Panjang Kedua 2006-2026 dan menyusun PKUPPG-GPIB Jangka Panjang III GPIB, tahun 2026-2046.

3. Dalam bingkai PKUPPG Jangka Panjang II, tahun 2006-2026, terdapat bagian-bagiannya yakni KUPPG Jangka Pendek I,II,III dan IV. GPIB perlu membuat rumusan-rumusannya berupa KUPPG Jangka Pendek lima tahunan secara berkesinambungan pada setiap Persidangan Sinode GPIB berikutnya. Dalam konteks pemahaman ini, maka salah satu tugas GPIB dalam Persidangan Sinode XIX GPIB tahun 2010 adalah membahas, merumuskan dan mengesahkan KUPPG-GPIB Jangka Pendek II tahun 2011-2016. Untuk pematangan dan mengasah rasa memiliki bersama, maka konsep dasar KUPPG Jangka Pendek II dibahas di seluruh jajaran Jemaat GPIB melalui proses perumusan konsep Rancangan Dasar (Randas), Rancangan Umum (Ranum) dan Rancangan Ketetapan (Rantap) untuk ditetapkan oleh Persidangan Sinode XIX GPIB  tahun 2010.

4. Untuk maksud tersebut maka KUPPG-GPIB Jangka Pendek II, tahun 2011-2016  ditetapkan sebagai Ketetapan Persidangan Sinode XIX GPIB, 2010 dengan terlebih dahulu :

a. Menyusun TEMA-TEMA TAHUNAN ALKITABIAH KUPPG tahun 2011-2012, 2012-2013, 2013-2014, 2014-2015 dan 2015-2016. Tema-tema Tahunan Alkitabiah ini merupakan rumusan tambahan yang berkelanjutan dari rumusan Tema-tema Tahunan Alkitabiah KUPPG-GPIB tahun 2006-2011, yang dicantumkan pada buku TAP PS. VXIII GPIB No. V/PS. XVIII GPIB/2005 tentang PKUPPG-GPIB Tahun 2006-2026 dan KUPPG-GPIB Tahun 2006-2011, halaman 21 (Sebelum POKOK POKOK BIDANG PROGRAM - KEGIATAN) sebagai bagian terkait dan tidak terpisahkan.

b. Menyusun KUPPG tahun 2011-2016 berkaitan dengan SASARAN, STRATEGI DASAR, STRATEGI PENUNJANG dan POKOK POKOK PROGRAM tahun 2011-2016, yang merupakan konsep baru sebagai tambahan / lanjutan dari Pokok pokok Program 2006-2011. Pokok ini dicantumkan pada BAB V baru pada Buku V TAP. PS. XVIII GPIB, tahun 2005, tentang PKUPPG tahun 2006-2026 dan terkait dengan KUPPG tahun 2006-2011 halaman 44 (Sebelum BAB VI. PENUTUP). Hal ini dengan catatan: butir-butir pada KUPPG Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 yang masih relevan untuk dilanjutkan tetap dicantumkan di samping inovasi baru sebagai relevansi Program-Kegiatan Gereja pada KUPPG Jangka Pendek II, 2011-2016.

c. Menyusun PENUTUP pada BAB VI baru yang merupakan PENUTUP KUPPG-GPIB Jangka Pendek II, tahun 2011-2016 sebagai kelanjutan dari bagian PENUTUP KUPPG-GPIB Jangka Pendek I, tahun 2006-2011 pada BAB VI halaman 45 Buku V, TAP.PS.XVIII GPIB, tahun 2005.

d. Menyusun TATA KALA KUPPG-GPIB JANGKA PENDEK II, Tahun 2011-2016 sebagai Konsep tambahan / kelanjutan dari TATA KALA KUPPG-GPIB JANGKA PENDEK I, Tahun 2006-2011, Kegiatan Pokok Lima Tahun pada Buku V TAP. PS.XVIII GPIB, tahun 2005 yang dicantumkan pada Lampiran halaman 48.

Arah dan tujuan KUPPG-GPIB Jangka Pendek II, tahun 2011- 2016 dijabarkan dengan memperhatikan Pemahaman Iman GPIB. Untuk tahun pertama Pemahaman Iman GPIB tentang Manusia, untuk tahun kedua Pemahaman Iman GPIB tentang Gereja, Misi dan Pemerintahan Allah. Untuk Tahun ketiga dengan memperhatikan Pemahaman Iman GPIB tentang Negara, Bangsa dan Masyarakat. Untuk tahun keempat dengan memperhatikan Pemahaman Iman GPIB tentang Masa depan, dan untuk tahun kelima Pemahaman Iman GPIB tentang Alam dan Sumber Daya. Dengan tetap mengarah pada Tema Utama dan tema KUPPG Jangka Pendek II 2011-2016 : "Membangun tatanan kehidupan masyarakat yang rukun dan adil" (Roma 15:5-7), maka Tema Lima Tahunan Alkitabiah disusun sebagai berikut:

1. KUPPG 2011-2012 : Manusia Baru yang terus menerus dibaharui (Efesus 4:23,24)

2. KUPPG 2012-2013 : Kepemimpinan yang membangun masyarakat (Kejadian 1:28,29)

3. KUPPG 2013-2014 : Kemitraan dan kesetaraan demi kesetiakawanan sosial (Galatia 3:28).

4. KUPPG 2014-2015 : Membangun kemitraan antar umat demi keselamatan bangsa (Roma 10:14,15).

5. KUPPG 2015-2016 : Menata alam secara adil demi kelangsungan hidup sejahtera (Mazmur 8:6-9).

KEBIJAKAN UMUM PANGGILAN DAN PENGUTUSAN GEREJA TAHUN 2011-2016

PENGANTAR

Berdasarkan PKUPPG 2006-2026, setiap 5 (lima) tahun, Persidangan Sinode GPIB menetapkan KUPPG Jangka Pendek lima tahun periode berikutnya. Untuk periode Jangka Pendek pertama tahun 2006-2011 telah kita lalui. Maka Persidangan Sinode XIX, GPIB akan menetapkan KUPPG Jangka Pendek kedua, tahun 2011-2016 sebagai kelanjutan KUPPG Jangka Pendek pertama 2006-2011. Hal ini berarti bahwa dalam konsep KUPPG Jangka Pendek kedua nanti bisa terjadi pengulangan dan peningkatan pokok-pokok tertentu dari KUPPG Jangka Pendek pertama ditambah pokok-pokok baru untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang berkembang dalam masyarakat lokal, regional, nasional dan intemasional. Berdasarkan KUPPG Jangka Pendek kedua, 5 (lima) tahunan ini, maka setiap Persidangan Sinode Tahunan bertugas untuk menjabarkan KUPPG Jangka Pendek ke dua ini dalam program kerja tahunan Sinodal, untuk dilaksanakan oleh Majelis Sinode, Majelis Jemaat dan BP Mupel. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman, pelaksanaan KUPPG Jangka Pendek pertama kurang mendapat perhatian baik di lingkup lokal dan sinodal. Hendaknya Majelis Sinode GPIB mensosialisasikan cara penyusunan program yang berorientasi pada KUPPG Jangka Pendek ke dua, agar terprogram dan terlaksana di semua lini GPIB.

SASARAN

Sasaran yang ingin dicapai GPIB dalam kurun waktu lima tahun ke depan, tahun 2011-2016 dalam bingkai PKUPPG Jangka Panjang tahun 2006-2026, tetap mengacu pada Visi, Misi, Tema dan Sub-Tema yang telah ditetapkan Persidangan Sinode XVIII GPIB sebagai arah dan pedoman dalam rangka melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja. Hal ini berkaitan erat dengan Tri Dharma Gereja yakni Persekutuan yang menjalankan pelayanan dan kesaksian secara bertanggungjawab dengan maksud agar tercipta persekutuan yang luas dan langgeng dengan sesama anggota masyarakat dan semua ciptaan Allah demi kesejahteraan bersama. Untuk itu, dirumuskan perangkat Tri Dharma Gereja GPIB sebagai berikut

I. Persekutuan

1. Membangun persekutuan gereja yang berpeluang melanjutkan pembangunan gereja misioner melalui pembangunan hidup spiritual di dalam dan melalui persekutuan.

2. Mengoptimalkan kehadiran warga gereja dalam ibadah-ibadah, baik dalam Ibadah Hari Minggu, Ibadah di sektor-sektor, Pelayanan Kategorial dan ibadah-ibadah lainnya.

3. Mengembangkan kesadaran secara kualitatif, di kalangan warga gereja melalui pembinaan dan pelatihan dalam upaya stimulus warga gereja untuk bersekutu.

4. Membangun keterbukaan persekutuan umat terhadap umat non Kristen dan kemitraan dengan alam lingkungan dalam rangka mewujud-nyatakan kesadaran tentang keutuhan ciptaan Tuhan.

5. Warga gereja mengalami pembaruan oleh Firman Allah, menjadi manusia baru yang mampu mewujudkan keluarga sejahtera, ikut serta membangun keesaan gereja, membangun kesetiakawanan sosial dan peduli dalam mengupayakan keutuhan ciptaan.


II. Pelayanan

1. Mewujukan pelayanan Yesus Kristus -yang datang bukan untuk dilayani tetapi untuk melayani- tertuju keluar kepada masyarakat marginal, yang membutuhkan kepedulian Gereja.

2. Membangun jejaring pelayanan yang komprehensif, terpadu dan  menyeluruh secara interdisipliner.

3. Membuka diri bagi keterpanggilan seluruh warga gereja dari berbagai kategori, fungsi dan profesi, secara kuantitas dan terutama kualitasnya.

4. Membina motivasi, kesadaran, kepedulian dan keterlibatan seluruh warga gereja, terutama pada potensi dan kapasitas jemaat jemaat lokal.

5. Membangun kerja sama dengan perguruan tinggi terkait di masing-masing wilayah untuk mampu mengembangkan potensi dan kapasitas pelayanan jemaat lokal.

6. Mengembangkan jejaring operasional dengan Departemen-Departemen di tingkat Pemerintah Pusat dan Dinas-dinas di Propinsi dan Unit-unit Kerja di Kecamatan bagi kesejahteraan masyarakat lokal.


III. Kesaksian

1. Kehadiran Gereja yang selalu siuman dan siaga di semua waktu dan tempat untuk memberitakan Injil Kerajaan Allah dengan kata dan perbuatan.

2. Kehadirannya Gereja yang tidak hanya dalam bentuk kesaksian lembaga melalui warga yang menjadi teladan sebagai terang dan garam yang mentransformasi segala praktek pembusukan dan penyesatan dalam masyarakat, sehingga menjadi masyarakat yang dikuduskan dan berkenan kepada Allah Pencipta.

3. Kehadiran Gereja sebagai representasi misio Dei / Misi Allah untuk memproklamasikan kemuliaan Allah di dalam Kerajaan-Nya, yang mendatangkan damai sejahtera Allah bagi seluruh ciptaan-Nya.

4. Gereja memelihara keseimbangan antara Persekutuan (Koinonia) yang Institusional, Pelayanan (Diakonia) yang Etikal dan Kesaksian (Marturia) yang ritual, sebagai persekutuan umat Allah yang senantiasa mengalami transformasi, sehingga mampu menghadirkan sejahtera Allah sebagai wujud Kerajaan Allah yang membawa damai sejahtera bagi masyarakat dunia dan seluruh ciptaan Allah.


PENUNJANG

1. Sumberdaya Insani

a. Tersedianya Sumberdaya Insani (SDI) GPIB yang cerdas secara intelektual, berempati secara emosional dan beriman dalam spriritual sehingga mampu melayani secara optimal dan menjawab kebutuhan gereja dan masyarakat di era globalisasi.

b. Tersedianya pemimpin gereja yang profesional dan berkualitas agar mampu memperlengkapi warga gereja kategorial, fungsional dan profesional melaksanakan tugas panggilannya bagi kesejahteraan semua ciptaan-Nya serta mampu mewariskan nilai-nilai etika, pastoral dan spiritual secara berkelanjutan kepada generasi baru GPIB.

c. Tersedianya pemimpin gereja yang handal dan berintegritas, mampu bekerjasama dengan pimpinan dan umat beragama, unsur eksekutif, legislatif, yudikatif dan komponen bangsa bagi kesejahteraan rakyat di tengah tantangan pada era modernisasi dan globalisasi.

d. Tersedianya pemimpin gereja yang peduli masalah HAM, mengatasi pengaruh obat-obat terlarang dan peduli mengatasi masalah lingkungan hidup.

e. Tersedianya kesempatan jenjang pendidikan pendeta yang lebih tinggi dengan biaya gereja.

f. Merintis kerjasama dengan gereja-gereja mitra di luar negeri dan kesempatan bagi pendeta GPIB magang dan studi di luar negeri guna memperoleh  pengalaman oikoumenis secara luas.

g. Tersedianya manusia baru yang dewasa iman, bertanggungjawab dalam hidup, karya, dan memiliki sifat mengasihi dalam melayani dan bersaksi.

h. Tersedianya tenaga misioner yang berkualitas, siap melayani dan bersaksi mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan bagi kesejahteraan bersama.

i. Peningkatan pembinaan warga gereja dari kelompok kategorial, fungsional dan profesional untuk memotivir dan mendorong kehadirannya melayani masyarakat langsung maupun melalui gereja.

j. Terciptanya pribadi yang berkualitas, inovatif dan unggul melalui pembinaan dalam keluarga jemaat dan lingkungan masyarakat.

k. Terciptanya keluarga yang berbahagia, jujur, tulus dan adil bebas dari berbagai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, obat-obat terlarang dan aids.


2. Dana.

a. Tersedianya sumber dana yang memadai, dikelola secara profesional guna menunjang tugas panggilan gereja, terutama di jemaat jemaat minus dan pos-pos pelkes GPIB yang tertinggal .

b. Melanjutkan pelatihan kemandirian ekonomi jemaat tahun 2006-2011 oleh tenaga profesional Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (UP2M) Jangka Panjang II, tahun 2011-2016.

c. Tersedianya dana abadi / kemandirian bagi GPIB guna menjamin program organisasi dan pelayanan di seluruh GPIB.

d. Membina pemahaman dan kesadaran memberi secara pribadi, kelompok dan jemaat.

e. Terciptanya kesadaran bantuan antar jemaat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

f. Tersedianya tenaga keuangan profesional gereja guna mengelola administrasi keuangan, dana serta fasilitas di tingkat sinodal dan jemaat lokal.

g. Melanjutkan sistem pengendalian internal pengelolaan dana untuk seluruh jajaran GPIB.

h. Bejerjasama dengan pemerintah dan komponen masyarakat memanfaatkan dana yang ada.
3. Fasilitas

a. Terciptanya sistem dan prosedur yang baku menyangkut perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan serta pelepasan / penghapusan fasilitas gereja.

b. Tersedianya prasarana dan sarana ibadah bagi jemaat mandiri dan penyiapannya di Pos-pos Pelkes (rumah ibadah, pastori, kantor dan prasarana lainnya) sesuai dengan kebutuhan.

c. Pemeliharaan dan pengamanan fasilitas internal dan eksternal secara optimal, berkaitan dengan tanah, gedung dan fasilitas lain milik GPIB.

d. Pengadaan fasilitas gereja secara tepat guna dan berhasil guna mendukung kemandirian gereja di bidang teologi, daya dan dana (GPIB Center dengan multi-fungsi internal dan dipasarkan).

e. Tersedianya sarana pendidikan (formal dan informal), kesehatan (klinik sampai Rumah Sakit) dan usaha pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan di Jemaat terkait usaha tersebut.

f. Tersedianya data tentang jumlah dan nilai fasilitas GPIB secara menyeluruh.

g. Mengusahakan pengembalian fasilitas/aset GPIB yang dikuasai pihak lain.

4. Sistem Informasi

a. Tersedianya sistem informasi yang online di seluruh wilayah pelayanan GPIB.

b. Tersedianya sistem komunikasi SSB guna menjangkau jemaat jemaat terpencil

c. Tersedianya majalah dan bulletin GPIB sebagai sarana komunikasi internal dan eksternal.

d. Tersedianya buku-buku tentang GPIB yang ditulis oleh personalia GPIB dengan biaya gereja menjadi dokumen informasi bagi generasi baru GPIB, gereja dan masyarakat.

e. Tersedianya manajemen personalia yang bersifat gerejawi, berjenjang dan profesional, terasa dalam penerimaan dan penempatan pendeta secara adil, tulus, berdayaguna dan berhasilguna.


STRATEGI

Strategi Dasar

Kepemimpinan gereja (GPIB) yang bersifat profesional dan gerejawi, solid dan berjenjang, berkoordinasi dan bekerjasama (Sunhodos) mampu menciptakan jejaring pemberdayaan di semua lini GPIB bersama semua mitra dalam kesetaraan.

Kepemimpinan gereja yang tidak terutama untuk mempertahankan diri (sifat defensif) tetapi terarah ke masa depan, menuju pencapaian Visi yang bernuansa antisipatif dalam mengatasi tantangan globalisasi .

Seluruh pimpinan pada jajaran GPIB di lingkup Jemaat, Regional dan terutama di lingkup Sinodal harus memiliki komitmen integratif pada dirinya untuk mewujudkan Visi GPIB menuju tahun 2026. Secara khusus pada periode 2011-2016 mewujudkan sasaran KUPPG Jangka Pendek II, tahun 2011-2016 dengan tanggungjawab yang dipercayakan oleh GPIB melalui Persidangan Sinode tahun 2010.

STRATEGI FUNGSIONAL

1. Persekutuan

a. Membina persekutuan umat melalui Ibadah dalam Kebaktian Rumah Tangga (KRT) setiap hari Rabu di seluruh jemaat GPIB.

b. Membina persekutuan umat melalui Kelompok Pelayanan Kategorial (Pelkat), kelompok Fungsional dan kelompok Profesional.

c. Meningkatkan kualitas Sabda Bina Anak (SBA), Sabda Bina Teruna (SBT) Sabda Bina Pemuda (SBP) dan Sabda Bina Umat (SBU) sebagai salah satu bentuk materi untuk membina umat melalui ibadah-ibadah.

d. Menerbitkan secara kontinyu Sabda Bina Anak Harian (SBAH) dan Sabda Bina Pemuda (SBP) untuk meningkatkan ibadah Gerakan Pemuda (GP).

e. Mendorong warga gereja untuk secara duplikasi dan berkesinambungan membaca Alkitab pada setiap hari, bisa dengan metode Persekutuan Pembaca Alkitab yang pada mulanya disponsori oleh GPIB,

f. Membina persekutuan jemaat melalui Penelahan Alkitab (PA) guna melibatkan umat secara aktif menggali isi Alkitab.

g. Mengadakan Kebaktian Penyegaran Iman (KPI) dengan menggunakan Tata Ibadah Kreatif, fleksibel, komunikatif dan responsif yang dikemas sedemikian rupa guna membangkitkan semangat umat, namun tidak bertentangan dengan Pemahaman Iman GPIB.

h. Meningkatkan pemahaman Presbiterial Sinodal sebagai azas dan cara penyelenggaraan pemerintahan gereja (GPIB) agar dipahami oleh seluruh warga gereja dan terutama para Presbiter, di lingkup  Sinodal, Regional dan Jemaat.

i. Memberikan pembinaan tentang berbagai keputusan Persidangan Sinode GPIB agar seluruh jemaat dan perangkat pelaksana GPIB memiliki paham yang sama tentang keputusan Persidangan Sinode sehingga warga jemaat mengalami damai sejahtera.

j. Memberikan pembinaan melalui berbagai metode pembinaan dan materi bina yang mendukung, efektif dan tepat guna.

2. Pelayanan

a. Membina dan membentuk kelompok-kelompok pelayanan berdasarkan karunia yang dimiliki warga, seperti sub-sub kelompok perkunjungan warga jemaat guna membantu para presbiter melayani jemaat.

b. Membina dan mempersiapkan warga gereja memiliki kepedulian, kepekaan dan empati terhadap orang lain.

c. Membina umat tentang persembahan dan cara mengelolanya sebagai berkat dari Allah untuk digunakan bagi kesejahteraan bersama.

d. Membina dan mempersiapkan umat memiliki kesadaran untuk memberi diri kepada orang lain sebagai wujud persembahan syukurnya kepada Tuhan atas berkat-berkat-Nya.

e. Membina dan memotivasi umat untuk peka dan ikut membebaskan masyarakat dari berbagai bentuk penderitaan seperti: pengangguran, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

f. Memberdayakan umat untuk ikut sadar dan memberantas berbagai penyakit masyarakat seperti: miras, narkoba, AIDS, akibat free sex dsb.

g. Bekerjasama dengan pemerintah, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait bagi peningkatan pelayanan di bidang Pendidikan oleh Yayasan Pendidikan GPIB dan Jemaat-jemaat, Kesehatan oleh Yayasan Kesehatan GPIB dan jemaat jemaat, bidang Diakonia oleh Yayasan Diakonia dan jemaat-jemaat dan bidang Pertanian dll oleh Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (UP2M) dan jemaat jemaat.

h. Meningkatkan kerjasama dengan pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait bagi peningkatan ekonomi jemaat, baik di desa-desa maupun di kota-kota oleh Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui usaha pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan. Meningkatkan kesadaran dan kerjasama antar jemaat agar mampu saling membantu dalam pelayanan di berbagai bidang kehidupan secara holistik dan berkesinambungan bagi seluruh wilayah GPIB terutama di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan.

i. Mengadakan pelatihan tentang kesadaran warga gereja dalam mengelola dan mengusahakan pelestarian lingkungan hidupnya.

3. Kesaksian

a. Meningkatkan kualitas anggota sidi melalui kehadirannya di sektor pelayanan yang berintikan keluarga agar mampu bersaksi dengan kata dan perbuatan.

b. Melengkapi warga gereja tentang Tri Dharma Gereja agar semuanya mampu melayani dan bersaksi.

c. Membentuk Badan, Lembaga atau Yayasan sebagai sarana untuk bersaksi untuk menjawab kebutuhan lingkungan.

d. Meningkatkan program Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes) bagi penguatan Jemaat jemaat GPIB di kota dan peningkatan pelayanan dan kesaksian di lingkungan perdesaan.

e. Mensosialisasikan pemahaman tentang Pelkes GPIB tentang pergumulannya di masa lalu dan harapannya ke masa depan.

f. Membina dan mendorong warga gereja menjadi teladan dalam kata dan perbuatan yang merupakan kualitas kesaksian dalam kehidupan sehari-hari.

g. Berkemas untuk mengemas kerjasama gereja (GPIB) dengan tokoh dan lembaga gereja, agama, masyarakat dan pemerintah guna mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat.

h. Melibatkan dan memberdayakan para pakar profesional guna meningkatkan dan memperluas pelayanan dan kesaksian GPIB di tengah dan bersama masyarakat.

STRATEGI PENUNJANG

1. Sumberdaya Insani

a. Pengadaan konsep personalia GPIB baik dalam konteks kepegawaian maupun kependetaan GPIB agar dipikirkan secara mendalam dan bertanggungjawab baik dengan memperhatikan manajemen gerejawi yang tidak saja memperhatikan segi intelektualitas, tetapi juga mentalitas dan spiritualitas.

b. Pengadaan personalia kepegawaian dan kependetaan ditata mulai sejak seseorang memasuki Sekolah Tinggi Teologi, setelah menamatkan studinya di STT, memasuki masa vikariat sampai pada saat diteguhkan sebagai pendeta dan pencitraannya selama menjadi pendeta GPIB.

c. Rekomendasi yang gereja (GPIB) berikan di awal seorang masuk Sekolah Tinggi Teologi agar dianggap mengikat, dan melalui saringan gerejawi yang ketat sebelumnya. Setelah penerimaannya di STT, maka ia terikat sebagai mahasiswa STT asal GPIB yang dibantu untuk menyelesaikan studinya dengan tenang dan dibantu menjadi personalia GPIB yang handal dan bertanggungjawab pada Tuhan dan gereja-Nya.

d. Pembinaan Sumberdaya Insani secara terpadu, sistimatis, kreatif, etis dan profetis meliputi warga jemaat, pendeta dan guru agama Kristen, Bidang Pelayanan Kategorial, Kelompok Profesi, Kelompok Fungsional Yayasan dan LSM, Keluarga, PMKI dan POUK (Lihat TAP PS. XV GPIB tentang Pengembangan SDI).

e. Membina keimanan warga gereja melalui pelatihan membaca Alkitab, Kursus Dasar Alkitab di tingkat Jemaat dan Wilayah.

f. Membina presbiter dan Warga Gereja tentang TAP. Persidangan Sinode meliputi perangkat gereja seperti: Perangkat Teologi: Pemahaman Iman, Ajaran gereja (GPIB), Tata Ibadah, Akta Gereja, Kurikulum Katekisasi.

g. Melibatkan para profesional interdisipliner ilmu guna meningkatkan SDI dalam pelayanan dan kesaksian gereja di dalam dan bersama masyarakat.

h. Mengadakan pembinaan, pendidikan dan kursus berjenjang dan berkesinambungan kepada para pendeta (KDP, KLP, PTE, oleh UP2M), guna menjawab kebutuhan gereja dan masyarakat.

i. Mengikutsertakan para pendeta pada penataran atau seminar manajemen yang bersifat gerejawi dan yang dibutuhkan pengembangannya di GPIB.

j. Di mana dibutuhkan, non-Pendeta dapat diikutsertakan untuk memimpin katekisasi pada bidang-bidang profesionalnya, dengan pengarahan pendeta di jemaat.

k. Bekerjasama dengan pemerintah membina para guru yang berkualitas untuk sekolah-sekolah.


2. Dana

a. Pendekatan terhadap para profesional dan cendekiawan warga GPIB di bidang Ekonomi, Hukum dan Teologi untuk peningkatan partisipasi warga gereja secara optimal.

b. Pengaturan dan penataan struktur jaringan pelayanan, daya dan dana.

c. Membangun jaringan kerjasama dengan gereja-gereja, lembaga-lembaga Kristiani di dalam dan di luar negeri demi meningkatkan kemandirian jemaat-jemaat di bidang ekonomi.

d. Bekerjasama dengan aparat dan perangkat pemerintahan di pusat sampai ke daerah demi mengupayakan kesejahteraan masyarakat.

e. Menuntaskan masalah Dana Pensiun GPIB secara maksimal dan optimal oleh GPIB.

3. Fasilitas.

a. Mengupayakan pengurusan surat izin dan pembangunan gedung gereja/sarana peribadatan yang belum ada izinnya.

b. Registrasi / mendaftar ulang seluruh data fasilitas di Jemaat dan Wilayah oleh Majelis Sinode GPIB, agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi peningkatan pelayanan jemaat.

c. Pengadaan perumahan pegawai/pendeta di beberapa daerah antara lain di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi melalui kerjasama gereja dengan para donatur.

d. Pengadaan GPIB Centre antara lain untuk pemanfaatannya bagi pembinaan pengembangan SDI. GPIB Centre tersebut agar dilengkapi dengan perpustakaan.

4. Sistem Informasi.

a. Menyusun dan memanfaatkan sistem informasi manajemen GPIB sebagai sarana infrormasi dan komunikaksi antar gereja dan masyarakat tentang pergumulan, Profile dan perencanaan pelaksanaan panggilan dan pengutusan gereja di kota dan di desa.

b. Membangun stasiun Radio GPIB sebagai sarana untuk mengkomunikaksikan Injil melalui udara dalam bentuk khotbah dan siaran lainnya.

c. Penyediaan informasi secara luas tentang gereja dan masyarakat melalui pengadaan tulisan-tulisan pada Website GPIB, Bulletin, Buku dan sarana penulisan lainnya